Agar Pencalonannya di Pilkada Jakarta Tidak Dibatalkan, Ahok Ajukan Surat Cuti

By Admin


nusakini.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok mengatakan surat cuti itu diajukan agar pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 tidak dibatalkan.

"Ya kalau enggak cuti kan dipecat atau dibatalkan pencalonan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/10/2016). 

Meski demikian, Ahok masih bersikeras bahwa petahana tidak seharusnya cuti. Ia juga masih menjalani proses sidang uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti kampanye calon petahana. 

Ahok beralasan, aturan cuti bertentangan dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas (Plt), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Keuangan Daerah) dan UUD 1945. 

Dalam Permendagri, misalnya, terdapat peraturan yang menyatakan Plt dapat mengesahkan APBD. Sementara dalam UU Keuangan Daerah dan UUD 45, pengesahan APBD hanya bisa dilakukan oleh gubernur.  

Ahok tak ingin APBD 2017 nanti disahkan oleh Plt. Dia ingin ikut mengawasi dan menandatangani APBD yang menurutnya sangat krusial.  

"Lalu siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yg ditanda tangani seorang Plt yang dapat kekuatan dari Permendagri? Enggak ada cerita Permendagri mengalahkan itu semua (UU Keuangan Daerah dan UUD 45)," ujarnya. 

Ahok menyatakan bakal mengirim surat ke Kemdagri perihal Permendagri itu bertentangan dengan konstitusi. "Kami akan kirim surat bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami paham. Kalau sampai ada gugatan apapun berarti yang salah Permendagri," kata dia.(b/mk)